1.Pengertian Zakat
Di tinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk masdhar dari
kata "zaka" yang berarti berkah, bersih, tumbuh, dan baik. Menurut lisan
al-Arab, arti dasar dari kata zakat ditinjau dari sudut bahasa adalah
suci, tumbuh, berkah, dan terpuji.
Sedangkan zakat dari segi istilah fiqih berarti sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah swt diserahkan kepada orang orang yang
berhak menerimanya.
2.Dalil Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang disyariatkan
pada tahun kedua dari hijriyah, yang wajib dikeluarkan (dibayar) oleh
orang islam yang memiliki kemampuan dan kecukupan yang lebih. adapun
dalil untuk zakat itu sendiri terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat 43:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah : 43)
Dan surat Al-Hajj ayat 41:
اَ
لَّذِيۡنَ اِنۡ مَّكَّنّٰهُمۡ فِى الۡاَرۡضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ
وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوۡا بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَنَهَوۡا عَنِ
الۡمُنۡكَرِ ؕ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الۡاُمُوۡرِ
"[yaitu]
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi,
niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat
yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada
Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41)
Distribusi zakat dibagikan kepada delapan golongan (asnaf tsanamiyah), mereka adalah :
- Orang-orang Fakir
- Orang-orang Miskin
- Para Muallaf (orang yang baru masuk islam)
- Gharimi (orang yang dijerat hutang)
- Orang yang memerdekakan budak
- Ibnu Sabil
- Orang yang berjihad Dijalan Allah
- Amil (panitia zakat)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar